Di Kabupaten Ini Akan Diterapkan Perdes Mengusir Warga dari Kampungnya, Begini Alasannya

bakhtiar ahmad sibarani
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani (kanan). (Foto: dok)

SmartNews, Tapteng – Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) dalam pemberantasan narkoba di daerah itu, akan dibuat peraturan desa (Perdes).

Hal itu disampaikan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam sambutannya saat membuka Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-XVI Tahun 2019 di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Selasa (13/8/2019).

Bacaan Lainnya

Bakhtiar mengungkapkan peraturan desa itu nantinya berbunyi, jika ada warga yang terbukti terlibat narkoba di salah satu desa di Tapteng, maka akan diusir dari desa tersebut.

“Itulah nanti sebagian dari isi peraturan desa tersebut yang akan dibuat untuk diterapkan. Hal itu sebagai bentuk keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah,” jelas Bakhtiar Sibarani.

Namun Bakhtiar belum menyampaikan bagaimana kemudian nanti proses pengesahan peraturan desa tersebut. Yang pasti, dia menghimbau seluruh warga Tapteng dan perangkat pemerintah kabupaten hingga desa untuk bersama-sama memberantas narkoba.

“Kembali saya ingatkan kepada seluruh perangkat pemerintah dan segenap masyarakat, mari kita bersama-sama memberantas narkoba, perjudian, dan hiburan malam yang menyajikan wanita rawan sosial,” tegasnya.

“Mari kita perbaiki diri kita untuk lebih baik dan mari saling menjaga keluarga kita, famili kita, dan tetangga kita dari bahaya narkoba,” imbaunya. (ril/s3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *