SmartNews, Tapteng – DH (39) warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, ditangkap polisi dari pinggir sungai Sibuluan pada, Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
DH ditangkap dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis menjelaskan, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka DH yakni, satu buah plastik kecil berisi sabu-sabu, satu hape Nokia dan satu set peralatan alat isap sabu-sabu.
Menurut Iptu Rensa, penangkapan DH berawal setelah Polsek Pandan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di pinggir sungai di Kelurahan Sibuluan Indah sering menjadi tempat transaksi dan pemakai narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pandan Iptu Zurkarnaen Pohan bersama anggota mendatangi tempat tersebut, dan melihat ada dua orang berjalan dari arah pinggir sungai, namun satu orang dari mereka melarikan diri,” ujar Iptu Rensa.
“DH berhasil diamankan Polsek Pandan, sementara teman tersangka melarikan diri,” kata Rensa.
Berdasarkan pengakuan tersangka DH, ia mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut ia peroleh dari EK.
“Selanjutnya Kapolsek Pandan bersama anggota melakukan pengembangan ke rumah EK, namun EK tidak ditemukan lagi,” sebutnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka DH bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pandan. (ril/pung)