Mentok di Dua Arah, P-APBD Humbahas TA 2019 Kandas di Banmus

DPRD HUMBAHAS
Gedung Kantor DPRD Humbahas. (Foto: AND)

SmartNews, Humbahas – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang sudah bergulir di meja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Humbahas agaknya mentok di dua arah.

Tiga kali bergelut untuk rapat Banmus, namun 13 legislator yang menjadi anggota Banmus itu tidak jua memenuhi kuorum, sehingga anggaran yang ajukan pemerintah itu akhirnya kandas meja Banmus.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit kepada wartawan di gedung DPRD Humbahas, Jumat (20/9/2019) mengungkapkan bahwa P-APBD TA 2019 tidak memungkinkan lagi dibahas untuk dilanjutkan ke Paripurna. Sebab tiga kali dilayangkan undangan rapat Banmus, namun rapat Banmus tidak pernah memenuhi kuorum.

“Tidak ada lagi pembahasan P-APBD 2019. Sudah gagal dan tidak memungkinkan lagi untuk dilanjut,” kata Manaek menjawab wartawan.

Untuk pembahasan P-APBD 2019 ini, Politisi dari Partai berlambang Pohon beringin ini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berusaha dan membawa hal tersebut ke rapat pimpinan, namun para dewan terhormat yang dipilih oleh rakyat itu, tetap tidak menemukan kesepakatan untuk melakukan pembahasan P-APBD 2019 di Banmus.

“Melihat kehadiran anggota Banmus yang tidak memenuhi kuorum, disimpulkan bahwa pembahasan P-APBD tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Dengan tidak dibahasnya P-APBD, Manaek menguraikan, anggaran yang diajukan pemerintah tersebut tidak bisa direalisasikan.

“Dampaknya, P-APBD tidak bisa berjalan atau direalisasikan melalui Peraturan Kepala Daerah. Terkecuali R-APBD TA 2020. Pun demikian, untuk R-APBD 2020 masih dimungkinkan dilakukan pembahasan oleh DPRD yang baru. Sebab tenggang waktu pembahasan R-APBD hingga Nopember 2019,” imbuhnya.

Catatan wartawan, gagalnya pembahasan P-APBD Humbahas bukan kali pertama terjadi di daerah itu. Namun sudah tiga kali berturut dari tahun ke tahun.

Gagalnya pembahasan P-APBD ini sudah diawali pada TA 2017, selanjutnya TA 2018 dan TA 2019. Gagalnya pembahasan yang menyangkaut hajat hidup orang banyak itu disebabkan pihak eksekutif dan legislatif tidak menemukan kesepahaman.

Gagalnya P-APBD TA 2017 dipicu besarnya anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) TA 2016. Selanjutnya gagalnya pembahaan P-APBD 2018 karena melewati batas waktu pembahasan.

Dan gagalnya pembahasan P-APBD TA 2019, karena pihak eksekutif diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan atas penetapan Pertanggungjawaban APBD TA 2018 disahkan melalui Perkada (peraturan kepala daerah), adanya pandangan dan kepentingan politik yang berbeda di rumah rakyat itu.

Disisi lain, waktu pembahasan P-APBD sudah mepet dan sempit mengingat akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Humbahas, Jhon Harri Marbun belum berhasil dikonfirmasi wartawan. (AND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *