SmartNews, Tapteng – Polres Tapanuli Tegah (Tapteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (7/10/2019), sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, menjelaskan, tim Polsek Pandan bersama Polres Tapteng telah menangkap seorang pria berinisial DSL (22) warga Pasar 4, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
“DSL ditangkap di jalan depan pabrik getah karet di Kecamatan Sarudik, Tapteng,” kata Iptu Rensa Sipahutar.
“Setelah DSL ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dari tersangka, dibungkus plastik bening. Beratnya lebih kurang dua ons,” sambung Iptu Rensa.
Kepada polisi, tersangka DSL mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama CAN di Jl Sibolga-Barus, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
“Tersangka DSL menerangkan sabu-sabu dibeli dari seorang laki-laki bernama CAN. Rencananya tersangka akan membawa narkotika tersebut ke Madina untuk perjualbelikan,” terang Rensa. (snt)