BCH Digerebek Polisi di Tapian Nauli, ATS di Sibolga

Untitled 4
Kedua tersangka dan brang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Tapteng – Sat Narkoba Polres Tapteng menangkap dua pria dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi pada, Jumat dini hari (11/10/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbaghumas, Iptu Rensa Sipahutar menjelaskan, kedua tersangka berinisial ATS (46) petani, warga Desa Tapian Nauli II Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli. Kemudian, BCH (42) wiraswasta, warga Dusun Panangkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah (Tapteng).

Bacaan Lainnya

“Tersangka ATS ditangkap di Jl Kuda Laut arah laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga. Sementara BCH ditangkap di Jl Sibolga-Barus, Panangkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng,” ujar Iptu Rensa dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2019).

Menurut Rensa, dari tersangka ATS, polisi mengamankan barang bukti tujuh bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1,90 gram, satu buah hape lipat warna hitam merk Samsung, dua buah mancis serta uang tunai Rp38 ribu.

“Sementara dari tersangka BCH, polisi mengamankan barang bukti tiga paket besar sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 15,71 gram. Kemudian satu bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 28 butir merk Lego warna biru, satu bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 1/4 butir, dengan berat total 9,77 gram, satu buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp860 ribu, serta satu buah kotak kaca mata berisikan alat isap (bong),” papar Rensa.

Untitled 5
Barang bukti yang Diamankan Polisi dari Kedua Tersangka. (Foto: dok-istimewa)

Kronologis

Pada Jumat, 11 Oktober 2019, sekira pukul. 01.30 WIB, petugas Sat Narkoba dibawah pimpinan AKP Martoni L mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam salah satu rumah di jalan Kuda Laut arah laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Polisi menemukan tersangka ATS dan berhasil mengamankan barang bukti di atas,” terang Rensa.

“Setelah diinterogasi ATS mengaku bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari laki-laki bernama BCH. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka BCH,” jelas Rensa.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tapteng untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *