TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jend. Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan.
Tersangka pelaku berinisial HMP (32) ditangkap di sebuah rumah, pada Minggu (09/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe menjelaskan, tersangka warga Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadinya aktivitas transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” kata dia, dalam keterangan diterima smartnewstapanuli.com, Kamis (13/08/2026).
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng, dipimpin Ipda Kasmin Nadeak guna penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka HMP tanpa perlawanan,” katanya.
Kasat AKP J. Munthe memaparkan, dari hasil penggeledahan terhadap badan tersangka dan sekitar lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat bruto 1,14 gram, 1 unit handphone merk Infinix warna silver, 1 set alat hisap (bong), 1 buah gunting, serta 2 buah plastik bening kosong.
“Saat ini tersangka HMP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (ren)






