BKD Tapteng Bantah Pernyataan Eliza Imelda

konferensi pers
Foto: Kepala BKD Tapteng, Yetty Sembiring (kiri) didampingi Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tapteng, Darwin Pasaribu (tenga), serta Kadis Kominfo Dedi Sudarman Pasaribu (kanan), saat konferensi pers di Kantor BKD Tapteng, Sabtu, 9 November 2019. (dok-istimewa)

SmartNews, Tapteng – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapanuli Tengah, menggelar konferensi pers terkait kasus yang dialami Eliza Imelda Hutapea, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi PNS meski telah lulus seleksi CPNS Tahun 2018.

Kepada wartawan dalam konferensi pers tersebut, Kepala BKD Tapteng, Yetty Sembiring membantah tudingan Eliza Imelda, yang menyebut ada oknum di BKD Tapteng meminta uang sebesar Rp30 juta, untuk pengurusan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Bacaan Lainnya

“Di sini saya selaku Kepala BKD mengatakan, tidak ada oknum BKD yang meminta (uang), sesuai dengan perkataan Eliza. Silahkan Eliza membuktikan pernyataannya,” kata Yetty Sembiring didampingi Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tapteng, Darwin Pasaribu, serta Kadis Kominfo Dedi Sudarman Pasaribu, saat konferensi pers yang digelar di Kantor BKD Tapteng, Sabtu (9/11/ 2019).

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tapteng, Darwin Pasaribu juga menegaskan bahwa pernyataan Eliza Imelda itu, tidak benar.

“Kita yakinkan itu bohong, pernyataan Eliza itu. Kalau seandainya bisa dibuktikan, kita pun ikut mengadukan agar diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tapteng, Darwin Pasaribu,

Namun sebaliknya, lanjut Darwin, Pemkab Tapteng akan menempuh jalur hukum, jika Eliza Imelda tidak mampu membuktikan tudingannya itu.

“Kalau seandainya itu berita bohong, tentunya Pemkab Tapteng merasa dirugikan, karena merusak nama baik Pemkab Tapteng. Dan kita akan juga melakukan upaya hukum terkait pernyataan bohong yang dikeluarkan saudari Eliza,” tegas Darwin.

Sebelumnya, Kepala BKD, Yetty Sembiring, juga membantah pertanyaan Eliza yang menyebut, BKD Tapteng membatalkan secara sepihak dirinya menjadi PNS meski telah lulus seleksi CPNS 2018.

Yetty Sembiring menjelaskan, pendaftaran penerimaan CPNS 2018 secara nasional, menggunakan aplikasi SSCN dari BKN, dengan sistem online.

Dalam pendaftaran itu, Eliza Imelda Hutapea melampirkan permohonan yang ditandatangani diatas material.

Di situ dia menulis aplikasi pendidikan jurusannya adalah S1 Pendidikan Seni Musik. Itu sesuai dengan keputusan Menpan RB,” katanya.

Yetty menegaskan, BKD Tapteng telah menjalankan aturan sesuai petunjuk teknis tentang penerimaan pegawai.

“Di mana pada saat Eliza Imelda Hutapea mendaftar, kemudian melaksanakan ujian, lalu diumumkan bahwa dia lulus berdasarkan keputusan bupati. Kemudian BKD Tapteng mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya ke BKN pada 25 Januari 2019,” terangnya.

Lanjut Yetty, namun setelah berkasnya diteliti oleh BKN, mereka kirim surat pada tanggal 28 Februari 2019, bahwa berkas usulan Eliza Imelda tidak memenuhi syarat. Dikarenakan ijazah terlampir Sarjana Pendidikan Kristen, Jurusan Pendidikan Musik Gereja. Sedangkan formasi dari Kemenpan RB bahwa kualifikasi pendidikan yang ditentukan adalah Sarjana Pendidikan Kesenian. Karenanya, berkas usulan Eliza Imelda dikembalikan oleh BKN ke BPD Tapteng.

Namun demikian, lanjut Yetty lagi, Pemkab Tapteng tetap berupaya agar Eliza dapat diakomodir supaya mendapatkan NIP CPNS.

“Bupati Tapteng kemudian mengirimkan surat ke BKN, membuat permohonan akomodir dan perubahan kualifikasi pendidikan dalam rincian penetapan kebutuhan PNS di Lingkungan Pemkab Tapteng TA 2018, dengan melampirkan nama Eliza Imelda,” sebut Yetty.

Meski telah turut melampirkan surat keterangan dari IAKN Tarutung, yang menyatakan bahwa Jurusan Pendidikan Musik Gereja yang diampu serumpun atau setara dengan Sarjana Pendidikan Musik Umum. Namun ijazah yang dimiliki Eliza Imelda tetap dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh BKN.

“Oleh karena itu, kita menampik pernyataan Eliza yang mengatakan bahwa BKD membatalkan secara sepihak. Kita tidak pernah membatalkan secara sepihak. Semua keputusan ada pada BKN,” ujarnya.

Sementara itu, Eliza Imelda Hutapea belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataannya di salah satu acara TV Swasta Nasional, yang menyebut ada oknum BKD Tapteng yang meminta uang sebesar Rp30 juta kepadanya untuk mengurus persoalan yang dia hadapi tersebut.

Namun, Eliza Imelda mengungkapkan, uang tersebut belum jadi dia berikan karena dia tidak mampu mengumpulkan uang sebanyak itu. (ist)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *