SmartNews, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua laki-laki warga Sarudik dari Kota Sibolga dalam kasus tindak pidana narkoba pada, Senin (11/11/2019).
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (12/11/2019) menjelaskan, kedua laki-laki yang ditangkap itu adalah RPS (39) nelayan, warga Gg Hutajulu, Kelurahan Sarudik, dan AM (33) sopir, warga Lorong V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Kedua tersangka ditangkap sekira pukul 16.00 hingga pukul 20.00 WIB dari dua lokasi berbeda yakni, dari Jalan Sutomo, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, dan dari Jalan R Suprapto, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga,” jelas Iptu Rensa Sipahutar.
“Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 paket kecil narkotika Sabu-sabu, 1 buah alat hisap Sabu-sabu (Bong) dengan kaca pirex berisi Sabu-sabu, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 19 paket Sabu-sabu serta 1 unit handphone merek Xiaomi,” terang Iptu Rensa.
Menurut Rensa, penangkapan kedua tersangka berawal ketika Kasat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Simaremare, Sibolga, ada seorang laki-laki sedang mengonsumsi sabu-sabu.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng bersama personilnya langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat tiba di rumah tersebut, tersangka RPS ditemukan sedang mengonsumsi sabu-sabu,” kata Rensa.
Dari tangan RPS, polisi menemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu (Bong) dengan kaca pirex berisi sabu-sabu, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
“Lalu setelah tersangka RPS diinterogasi polisi terkait sisa barang bukti apakah masih ada disimpan, RPS mengaku masih ada sama temannya,” ujar Rensa.
“Selanjutnya tersangka RPS menghubungi temannya tersebut (AM). Kemudian pada pukul 20.00 WWIB, di salah satu hotel di Jalan R Suprapto, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga kota, Kota Sibolga, AM datang ke dalam hotel tersebut dengan membawa 19 paket sabu-sabu untuk diserahkan kepada RPS,” sambung Kasubbag Humas Polres Tapteng.
Selanjutnya, AM serta barang bukti tersebut diamankan. “Setelah petugas mempertemukan RPS dan AM, tersangka RPS menerangkan bahwa 19 paket sabu-sabu tersebut adalah milik RPS.
“Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (snt)