SmartNews, Manduamas – Camat Manduamas, Marihot Simbolon mengamankan 7 unit mesin jackpot di Kampung Melayu, Kelurahan PO.Manduamas, Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (22/11/2019) siang.
Dalam aksi penertiban ini, Camat didampingi Kapolsek Manduamas Iptu Suparjo. Ketujuh mesin jackpot tersebut diamankan dari salah satu warung kopi.
“Penertiban mesin jackpot ini kita lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah, karna ada anak-anak sekolah juga ikut bermain judi jackpot,” kata Marihot Simbolon.
Dia menjelaskan, penertiban penyakit masyarakat (Pekat) judi jackpot, tempat maksiat berkedok lapo tuak dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 300/2306/2019 Tertanggal, 9 September 2019.
“Ketujuh mesin jackpot kita amankan ke kantor camat untuk selanjutnya dibawa Satpol PP sebagai barang bukti,” pungkasnya. (st)