SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang petani berinisial AH (34) warga Dusun Lapan Lombu, Kelurahan Nauli, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Sabtu (21/12/2019) sore. Kasusnya tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan menjelaskan tersangka AH ditangkap saat menjual tebakan angka togel.
“Petugas Polsek Pandan menangkap AH di salah satu tempat di Dusun Lapan Lombu, Kelurahan Nauli, Sitahuis, Tapanuli Tengah, setelah menerima informasi terkait adanya tindak pidana perjudian Togel,” kata Iptu Rensa.
Menurut Rensa, tersangka AH sejak September 2019 telah menjual tebakan angka togel. “Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pandan,” jelasnya.
Dari tersangka AH, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti perjudian berupa uang tunai Rp 244 ribu, 1 HP Nokia warna putih di dalamnya ditemukan tulisan tebakan angka togel, 1 buku tulis rekap angka togel, 1 buku tafsir mimpi serta 1 buah pulpen. (red)