Seorang Petani ‘Nginap’ di Polsek Manduamas

Polsek Manduamas
Foto: Tersangka (Tanpa Baju) Diapit Kapolsek Manduamas Iptu Suparjo dan Personilnya. (Dok-Istimewa)

SmartNews, Manduamas – Polisi Polsek Manduamas menangkap tersangka pelaku judi Kim dari sebuah kedai di Dusun III Tornaginjang, Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kab.Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Jumat (10/1/2020) malam, pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020) menjelaskan, tersangka seorang petani berinisial AM (39).

Bacaan Lainnya

“Tersangka AM warga Dusun III Tornaginjang, Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Tapteng,” ujar Rensa.

Menurut Rensa, tersangka ditangkap setelah Kapolsek Manduamas Iptu Suparjo mendapat informasi bahwa ada praktik perjudian Kim di sebuah kedai.

“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama personil polisi polsek manduamas  melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekira pukul 21.00 WIB, tersangka didapati sedang duduk di salah satu kedai milik warga. Selanjutnya, Kapolsek bersama personil melakukan penangkapan terhadap AM,” sambungnya.

Kepada polisi, AM mengakui perbuatannya dalam tindak pidana perjudian.

“Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp89 ribu, 1 unit handphone merk evercross warna putih biru, 1 buah buku Joyo Boyo, serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Rensa.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AM bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Manduamas. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *