SmartNews, Tapteng – Polisi mengamankan 3 orang laki-laki atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Polisi telah menyita barang bukti 300 gram sabu dari para tersangka berinisial RSM (31), RSS alias Buyung (24) dan RS (53).
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar menjelaskan, ketiga tersangka adalah warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Penangkapan terhadap para tersangka dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, Iptu Jobel P Sinaga,” kata Rensa Sipahutar, Selasa (28/1/2020).
Hasil pemeriksaan polisi, lanjut Rensa, tersangka RSM dan RSS berperan sebagai kurir menjemput sabu dari Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Sedangkan tersangka RS berperan sebagai oknum penerima sabu di Sibolga.
Tersangka RS ditangkap di Jalan Asoaso, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Kota, Senin siang.
Sementara, tersangka RSM dan RSS ditangkap petugas di Jalan Sibolga-Tarutung, di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Tapteng, sekira pukul 08.00 WIB, Senin (27/1/2020).
Petugas menghentikan motor Yamaha Vixion, BB 3966 NI yang dikendarai RSM dan RSS, kemudian menggeledah dan memeriksa barang bawaannya.
“Dalam tas warna abu-abu yang dibawa tersangka, ada plastik merah berisi gulungan kain hitam, di dalamnya ditemukan 300 gram sabu terbungkus plastik putih,” sebut Rensa Sipahutar.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui, barang haram yang mereka bawa tersebut adalah milik seorang perempuan berinisial FS (Narapidana Lapas Hinai).
“Awalnya, RSM ditelepon FS agar datang ke Kabupaten Langkat menjemput sabu, Jumat (24/1/2020) pukul 19.00 WIB. Upahnya, uang Rp3 juta ditambah satu sepeda motor baru,” terang Rensa.
RSM pun mengajak RSS untuk menemaninya. Keduanya berangkat naik motor Yamaha Vixion milik RSM, sekira pukul 01.30 WIB, Sabtu (25/1/2020).
Sampai di Langkat, RSM diarahkan menemui kurir, Adek dan Ahmad, di Simpang 3 Keran, Kabupaten Langkat. Setelah menerima barang, RSM dan RSS kembali ke Medan.
Tersangka RSM dan RSS kemudian melanjutkan perjalanan ke Sibolga, sekira pukul 23.30 WIB, Minggu (26/1/2020). Saat melintas di Jalan Sibolga-Tarutung, keduanya ditangkap petugas.
“Pada hari yang sama, polisi menangkap RS (anggota FS) di Jalan Asoaso, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Kota,” jelas Rensa. (red)