SmartNews, Sibolga – Dua pria lajang berinisial FM (18) dan AZ (21) ditahan di kantor polisi. Keduanya diduga terlibat kasus pencurian handphone (hape) milik Hisar Lumbangaol, warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, Hisar Lumbangaol membawa tersangka FM ke Mapolres Sibolga atas dugaan kasus pencurian 3 unit hape miliknya, Senin (3/2/2020).
Kepada polisi, Hisar Lumbangaol menjelaskan ketiga hape milik anaknya hilang dari dalam rumah pada, Kamis (30/1/2020). Setelah menerima laporan, petugas pun menginterogasi tersangka FM.
Tersangka FM pun membenarkan. Aksi yang dilakukannya ternyata tidak sendirian. Pelakunya 4 orang.
Setelah mencatat nama para pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 tersangka lainnya, yakni AZ. Sementara 2 lagi masih buron.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Ketiga hape tersebut telah dijual senilai total Rp1,1 juta dan uangnya telah habis dibagi untuk 4 orang.
Sormin menambahkan, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 363 ayat (2), Subs 362, Yo 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun. (dam)