Polisi Amankan Seorang Nelayan di Sibolga

sibolga
Foto Tersangka. (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap seorang nelayan Sibolga berinisial MAHS (43) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada Selasa sore (4/2/2020), pukul 16.00 WIB.

Warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga ini ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020) menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman. Hasilnya, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka MAHS kemudian ditangkap di pinggir Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga,” ujar Sormin.

Petugas, lanjut Sormin, kemudian menggeledah tersangka MAHS. “Setelah tersangka digeledah, petugas menemukan satu bungkus kecil sabu dari saku celana sebelah kanan tersangka,” ungkapnya.

Tersangka yang selanjutnya diinterogasi diperoleh keterangan bahwa ternyata masih ada satu bungkus kecil sabu lainnya di dalam kamar rumah tersangka.

“Di Polres Sibolga, setelah urin tersangka dites, positif mengandung Amphetamine,” sebut Sormin.

Menurutnya, tersangka pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun 2016 dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan.

“Status tersangka saat ditangkap bebas bersyarat, dan telah berumah tangga 3 orang anak,” sambungnya.

Katanya, sabu-sabu diterima tersangka dari seorang laki-laki yang tidak dikenal sekitar 1 minggu sebelum tersangka diamankan, atas suruhan seseorang yang dikenal tersangka (identitas telah dikantongi).

“Orang yang menyuruh tersangka untuk memberikan narkoba pernah sama-sama sebagai warga binaan di Lapas Klas II A Sibolga,” bebernya.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit hape, satu buah plastik dan dua bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya lebih kurang 9,12 gram.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *