Bawaslu Humbahas Bimtek Pembentukan Panwaslu Kelurahan dan Desa

humbahas
Foto: Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesley Pasaribu didampingi dua komisioner lainnya tengah menyampaikan pemaparan dalam Rakernis persiapan pembentukan PKD. (Foto: and)

SmartNews, Humbahas – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 23 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar bimbingan teknis (Bimtek) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Bimtek pembentukan PKD itu diikuti Panwaslu Kecamatan Se-Humbahas, bertempat di Martin Anugrah Hotel, Dolok Sanggul, (11-12/2/2019).

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wasley Pasaribu dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa PKD merupakan salahsatu ujung tombak dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Sehingga calon PKD harus memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan Perbawaslu Nomor 8/2019 tentang perubahan kedua atas Perbawaslu Nomor 19/2017 tentang Pembentukan, dan perubahan antar Bawaslu Provinsu, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemunguran Suara (TPS).

Henri menjelaskan, dalam Perbawaslu Nomor 8/2019, dikatakan bahwa calon PKD harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat jujur dan adil.

Ditegaskan, bahwa pembentukan PKD harus selektif baik dari syarat administrasi, kemampuan calon PKD yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. Sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak terikat dengan partai, dan tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD serta bersedia bekerja penuh waktu.

Senada dengan itu, Kordiv OSDM Bawaslu Humbahas, Efrida Purba menyampaikan, bahwa pembentukan PKD dipercayakan kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan dibawah supervisi Bawaslu Kabupaten.

“Pembentukan PKD dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan. Sehingga sebelum pembentukan PKD, masing-masing Panwaslu kecamatan dibimtek dalam rapat kerja teknis (rakernis) yang diselenggarakan Bawaslu kabupaten,” tukasnya.

Katanya, bahwa time line perekrutan PKD, tanggal 10-16 Februari pengumuman kantor camat, kantor kepala desa, tempat strategis dan melalui media sosial.

Selanjutnya, pendaftaran dan penerimaan berkas, penelitian kelengkapan administrasi, pemeriksaan keabsahan dan legalitas, serta pelaksanaan tes wawancara dilakukan 16-22 Februari di kantor Panwaslu setempat.

Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara dilakukan 25-27 Februari.

Ditambahkan, bilamana pendaftar PKD tidak memenuhi dua kali dari kebutuhan atau tidak memenuhi kuota, maka dapat dilakukan perpanjangan pendaftaran PKD pada 27 Februari – 4 Maret.

Kemudian pada 4-5 Maret pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara, 6-10 Maret tanggapan masyarakat, klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan masukan dari masyarakat.

Tanggal 12 Maret pengumuman hasil klarifikasi dan tanggapan masyarakat. Selanjutnya 13-20 Maret dilakukan pelantikan PKD terpilih.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Humbahas, Jahormat Lumban Toruan menyampaikan, bahwa perekrutan pembentukan PKD harus mempedomani aturan yang ada di Juknis.

Untuk itu, sebelum perekrutan PKD harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Juknis. “Pelajari, pahami dan laksanakan. Jangan bekerja diluar ketentuan yang ada,” ujarnya. (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *