SmartNews, Tapanuli – Polres Tapteng menggerebek sebuah rumah di Jalan Setia, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Rumah tersebut digerebek bermula setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering dilakukan sebagai transaksi narkoba. Kemudian tim opsnal melakukan penggerebekan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setelah tim opsnal tiba di lokasi, terlihat dari dalam rumah beberapa orang kocar-kacir melarikan diri dan tim berhasil mengamankan dua orang lainnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut, tapi Polisi tidak ditemukan apa-apa.
Merasa curiga, tim opsnal melakukan penggeledahan dalam rumah dan berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 2 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu, dan beberapa barang lainnya.
Kedua tersangka mengaku bernama RS alias C (30) berprofesi sebagai Nelayan warga Jalan Damai, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan AIC (20) yang juga Nelayan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Polisi selanjutnya membawa kedua tersangka ke Polres Tapteng untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (ril)