SmartNews, Tapanuli – Polisi Sektor Manduamas pajang spanduk berisi tulisan imbauan kepada masyarakat di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (18/3/2020).
Hasil pantauan media dilapangan, kegiatan pihak kepolisian tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Bhabinkamtibmas di setiap desa dan kelurahan Manduamas.
Kapolsek Manduamas Iptu Suparjo saat dikonfirmasi media, Kamis (18/3/2020) di ruang kerjanya menjelaskan kegiatan tersebut merupakan sebagai imbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan.
“Imbauan ini akan tetap kita sosialisasikan secara langsung kepada masyarakat. Tujuannya, dilarang membakar hutan dan lahan karena dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai dengan pasal 187 KUHP dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.
“Mari cegah kebakaran hutan dan lahan secara bersama-sama,” tambah Suparjo.
Editor: Arif Tri Pujasakti
Laporan: Sahat Tumanggor