SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial PRS (22) warga Desa Panjamuran, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Pemuda ini diamankan saat melintas di Jalan Sibolga Barus Desa Panjamuran, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (17/3/2020).
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulis menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas bahwa ada seorang pemuda membawa Narkotika jenis sabu yang akan melintas.
“Dengan informasi yang diterima, Tim Opsnal dan anggota Provos langsung terjun ke lokasi dan menunggu pemuda tersebut. Tidak lama berselang, tersangka PRS melintas dan cegat dan dilakukan penggeledahan,” jelas JS Sinurat, Kamis (19/3/2020).
Petugas berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dari tersangka, terbungkus plastik bening dari kantong celana kiri pelaku.
“Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari RS untuk dihantarkan kepada pembeli sabu. Kemudian tim Opsnal dan anggota Provos membawa tersangka bersama barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti