SmartNews, Tapanuli – Masih ingat kasus pembunuhan di perladangan sawah di Sitalahap, Dusun Adian Desa Peadungdung, Kecamatan Pakkat, Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, pada 29 Februari 2020 silam?
Seorang pria dan wanita ditemukan kritis. Selain itu, seorang balita berusia 4 tahun tewas di lokasi.
Kedua warga yang kritis merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Sedangkan balita yang tewas merupakan anak kandung pelaku.
Kasus pembunuhan tragis itu kini terkuak, setelah Polres Humbahas bekerja keras melakukan penyelidikan. Ternyata, pelakunya (pembunuhan), tak lain adalah sang suami.
Hal ini juga dikuatkan dengan pengakuan pelaku berinisial LT kepada penyidik kepolisian. LT menyebut nekat membunuh anak dan melukai istrinya dengan sebilah pisau. Motifnya, pelaku menaruh cemburu ke istrinya diduga selingkuh dengan adik kandungnya.
Sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka LT kepada penyidik mengungkapkan, ia bersama istrinya dan anaknya (korban tewas) berangkat dari rumah ke perladangan sawah Sitalahap sekitar pukul 14.00 WIB.
Berselang beberapa lama setibanya di perladangan sawah Sitalahap. Di sana, terjadi percekcokan antara pelaku dengan istrinya. Saat itu, LT menginterogasi istrinya, apakah benar selingkuh dengan adik kandungnya.
Tuduhan pelaku itu ternyata dibantah sang istri.
“Hubege selingkuh ho dohot anggitta i. Molo adong selingkuho, pasomai. Dang adong, dang adong ninna (Kudengar selingkuh kau dengan adik kita itu. Kalau memang benar hentikanlah itu. Gak da, gak ada, jawabnya),” kata LT saat ditanya SmartNews, baru-baru ini di Mapolres Humbahas.
Setelah itu, LT mengajak istrinya untuk pulang ke rumah. Namun, istrinya SL menolaknya. “Mulak ho parjolo (pulanglah duluan),” kata LT menambahkan.
“Tiba-tiba timbulma huida adong balga jolma, setan dijolokku. Disuruhma didokkon, bunuhma (Tiba-tiba muncul kulihat ada manusia besar, setan di hadapanku. Disuruhlah aku, bunuhlah),” ungkapnya.
Dia pun membantah bahwa tidak ada rencana untuk membunuh istri dan anaknya. LT mengaku melakukan aksinya itu karena ada bisikan gaib.
Usai melukai istrinya, LT membawa anaknya ke perbukitan. Di sana, LT membunuh anaknya dengan pisau hingga tewas.
Lagi-lagi, LT mengaku tak mengetahui kenapa dia melakukan perbuatan sadisnya itu. “Gak tau aku pak. Gak ada lagi pikiran saya saat itu,” katanya.
Setelah LL dan istrinya SL dievakuasi ke RSU Dolok Sanggul. Disanalah dia baru sadar dan menyesali perbuatannya.
“Setelah aku di rumah sakit, saya menyesali perbuatan saya itu,” aku LT.
Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono membenarkan motif pembunuhan itu seperti diungkapkan pelaku.
“Motif dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka membunuh istri dan anaknya karena adanya kecurian (pelaku). Dari hasil keterangan tersangka, kecurigaan istrinya melakukan perselingkuhan dengan adik kandungnya sendiri,” kata Rudi Hartono.
“Kemudian keterangan tersangka bahwa pernah melihat adik kandungnya berbincang dengan istrinya di depan rumah. Sebatas berbincang saja,” ujar Rudi Hartono menambahkan.
Kemudian, kata Rudi, saat tersangka melakukan pembunuhan. Pada saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, LT dan istri bersama anaknya (korban) berangkat ke ladang.
“Setelah sampai di ladang, mereka beristirahat. Setelah itu LT mengajak istrinya pulang. Di perjalanan, istri LT buang air kecil, kemudian ditikam. Jadi pada saat itu anak (korban) tidak berada dlam gendongan ibunya. Jadi terpisah, anak berteriak memanggil ibunya,” paparnya.
“Kemudian, anak digendong dan dibawa (LT) ke daerah perbukitaan. Kemudian dilakukan penusukan terhadap anak sebanyak dua kali. Dan melompat ke jurang bersama anak,” jelas Kapolres.
Apakah kasus pembunuhan ini direncanakan tersangka?
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan memang belum ditemukan. Karena spontanitas pelaku pada waktu itu karena kecurigaan (perselingkuhan) bertanya kepada istrinya tidak menemukan jawaban akhirnya muncul amarah dengan menikam istrinya,” tambahnya.
“Kemudian tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap anak kandung dan melukai istrinya dengan sebilah pisau, LT juga berusaha mau bunuh diri dengan menikam pisau ke tubuhnya. Dan selanjutnya ditemukan masyarakat dan dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit Dolok Sanggul dan sempat dirujuk ke rumah sakit Adam Malik Medan,” ungkapnya.
Tersangka LT ditahan di Mapolres Humbahas. Sementara istrinya masih menjalani perawatan medis.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana diatas 15 tahun penjara,” Rudi Hartono menambahkan. (snt)