SmartNews, Tapanuli – Polsek Pinangsori menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim dan Togel dari warung milik Artis Batubara di Lingkungan I Kelurahan Sori Nauli, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Kamis malam (2/4/2020).
Penangkapan berawal ketika personil Polsek Pinangsori menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di warung milik Artis Batubara ada seorang pria sering menjual dan menulis Kim dan Togel.
Selanjutnya petugas menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Merasa yakin dan tak mau buruannya kabur, tersangka yang mengaku ASS (50) warga Kelurahan tersebut langsung diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 (satu) unit hp Nokia warna hijau tosca berisi angka pasangan judi jenis Kim, uang tunai sebesar Rp. 215 ribu, 2 (dua) lembar kertas putih bertulisan angka pasangan, 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka-angka keluar judi jenis Kim dan Togel, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat membenarkan penangkapan tersangka ASS.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Sementara dari hasil pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa bandar judi nya bernama Entok warga Albion Pinangsori,” sebut Julius. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti