SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang sopir berinisial PTSPM (63) pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM di Jalan R. Suprapto Simpang Lima, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (1/4/2020).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam berisi pasangan nomor KIM, 1 (satu) buah pulpen warna hitam, dan uang tunai berjumlah Rp. 39 ribu.
Penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Kasat Reskrim AKP D. Harahap lalu memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi tersebut.
“Tiba di lokasi, sekitar pukul 21.10 WIB petugas melihat seorang laki-laki sedang memasang angka pasangan judi KIM. Kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Sormin dalam keterang tertulis.
Sormin menuturkan, tersangka juga pernah dihukum tahun 2011 selama 3 bulan di Lapas Tukka dalam kasus perjudian.
“Akibat perbuatannya ini, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.