SmartNews, Tapanuli – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa inilah yang pas diberikan kepada seorang pemuda berinisial IRS (21) warga Jalan Padangsidimpuan Gang Parabola, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebab, ketika hendak mengantarkan sabu bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor dicegat oleh petugas. IRS yang saat itu dibonceng turun dari sepeda motor, malah ditinggal kabur oleh temannya.
Belum sampai ke lokasi tujuan, akhirnya ketahuan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tersangka IRS diamankan Polisi saat berada di dekat Jembatan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jum’at (3/4/2020) pukul 00.30 WIB.
“Sebelum tertangkap, dengan berboncengan sepeda motor, tersangka membuang plastik bening yang digenggam dengan tangan kanan. Sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan. Diketahui, 1 (satu) bungkus kecil bening tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Sehingga, petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang (identitas telah dikantongi) untuk membeli sabu di Jalan Padangsidimpuan Muara Nibung, Tapteng, dengan harga Rp1,2 juta dan setelah ditest urine positif (+) mengandung Amphetamine.
“Sabu-sabu dibeli tersangka atas suruhan (identitas telah dikantongi) dan sebahagian telah dikonsumsi sendiri menggunakan bong milik penjual sabu (identitas telah dikantongi),” ujar Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (Shabu) atau setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.