SmartNews, Tapanuli – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng meringkus seorang wanita di pinggir simpang Sarudik Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kecamtan Sarudik, pada Selasa (14/4/2020) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Ipda Julius Sinurat menjelaskan, penangkapan wanita berusia 44 tahun itu dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka berinisial RS merupakan seorang pedagang warga Jalan Oswald Siahaan, Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng,” ujar Ipda Julius Sinurat.
Dari tersangka, petugas mengamankan satu bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,20 gram.
Kronologis
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RS sedang menguasai sabui-sabu yang akan melintas dari arah Sibolga menuju Sarudik.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan dan menunggu di pinggir jalan Sarudik,” jelas Sinurat.
Dari kejauahan, petugas melihat tersangka datang sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan sedang menguasai narkotika sabu-sabu tersebut.
“Lalu Tim Opsnal Polres Tapteng mengamankan perempuan tersebut. Namun pada saat diamankan, tersangka RS membuang sesuatu barang ke tanah. Selanjutnya petugas menyuruh RS untuk mengambil barang yang telah dibuangnya tersebut yang ternyata sabu-sabu,” terangnya.
Saat itu juga, seorang Polwan yang ikut dalam Tim Opsnal Polres Tapteng dalam penyergapan, selanjutnya menggeledah RS. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.
Kepada Polisi, RS mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial B seharga Rp 200 ribu yang disuruh oleh seorang laki-laki berinisial T.
“Tersangka RS mengaku, sabu-sabu yang ia beli itu akan diberikan kepada T,” katanya.
Setelah RS diamankan, Tim Opsnal Polres Tapteng kemudian melakukan pengembangan.“Tim yang melakukan pengembangan untuk menangkap yang menyuruh membeli sabu-sabu (T) serta B (penjual sabu) tidak berhasil. Kita duga keduanya melarikan diri setelah RS ditangkap,” paparnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RS dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng.
“Dalam kasus ini tersangka RS diancam hukuman dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” Sinurat mengakhiri keterangannya. (snt)
Editor: Arif Tri Pujasakti






