SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu, Kamis (16/4/2020) sore.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda Julius Sinurat dalam keterangan tertulisnya menjelaskan tersangkanya berinisial AT (38), dan MT (42) diamankan saat mengendarai motor Honda Blade di lokasi penangkapan.
“Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,80 gram dari kantong celana AT,” kata Julius Sinurat kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020) malam.
Setelah diinterogasi, AT mengakui kalau barang haram itu hendak dijual seharga Rp1,1 juta dan diantarkan kepada pemesan berinisial PS di Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Kepada polisi, AT juga mengungkapkan oknum bandarnya, yakni seorang laki-laki berinisial MJ. Polisi pun melakukan pengembangan dan berupaya menangkap MJ, namun tidak berhasil.
“Diduga, MJ langsung melarikan diri setelah mengetahui kalau ATdan MT ditangkap polisi,” katanya.
Sinurat menjelaskan, kedua tersangka ini menjadi target polisi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian, tak berapa lama terlihat kedua tersangka melintas mengendarai motor Honda Blade. Polisi pun menghentikan motornya dan mengamankan kedua tersangka.
Kedua warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga itu pun digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk proses lebih lanjut.
“Polisi juga menyita barang bukti, yakni 0,80 gram sabu terbungkus plastik bening dan motor Honda Blade,” pungkasnya. (snt)