SmartNews, Tapanuli – Polres Sibolga berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah ASN di Kota Sibolga, Sumatra Utara yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, pada Minggu (9/2/2020) silam.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan aksi pencurian terjadi ketika korban hendak melaksanakan sholat Dzuhur.
“Korban Irmayani Dalimunthe (34) warg Jalan SM.Raja belakang, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga,” kata Iptu Sormin mengawali keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Ceritanya, sebelum terjadi aksi pencurian tersebut, Irmayani Dalimunthe meletakkan 1 unit HP Merk Infinix S4, dompet warna ungu berisi uang sebanyak Rp 1.180.000, remot kunci motor dan kartu ATM di atas meja makan dekat jendela rumahnya.
Aksi pencurian tersebut selanjutnya korban ke Polsek Sibolga Selatan, pada Minggu (9/2/2020) malam.
Kepada Polisi, Irmayani Dalimunthe mengatakan mengetahui kehilangan barang dan uang setelah dirinya hendak keluar dari rumah.
“Saat korban hendak mengambil dompetnya di atas meja sudah hilang sehingga korban dirugikan sekitar Rp 3 juta,” kata Sormin.
Polisi yang sudah menerima laporan pencurian itu melakukan penyelidikan. “Tersangka pelaku berinisial IFS alias I (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Baru berhasil ditangkap petugas pada Kamis (16/4/2020) siang pukul 13.00 WIB ketika sedang tidur di salah satu rumah warga di Jalan SM Raja Sibolga,” ungkapnya.
Aksi pencurian terjadi ketika pria pengangguran itu sedang melintas menuju rumahnya. Saat itu dia melihat pintu belakang rumah korban terbuka.
“Saat itu tersangka IFS melihat HP dan dompet di atas meja ruangan dapur tersebut dan dia masuk dan mengambilnya bersama satu unit kunci motor,” Sormin menambahkan.
“Uang yang dicuri tersangka, sebagain digunakan bermain judi hingga habis,” sambungnya.
Katanya lagi, tersangka IFS pernah dihukum pada 2015 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka, dan belum berumahtangga.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (snt)