SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua orang DPO inisial STP (40) dan DS (38), kasus kepemilikan ganja. Keduanya ditangkap di sebuah pondok di Jalan Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Rabu (29/4/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalu Paur Subbag Humas Ipda Julius Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.
“Tak ingin buruannya kabur, Kanit Ipda D. Sitompul mengumpulkan Tim Opsnal dan memberikan pengarahan untuk mematangkan strategi. Setelah dirasa cukup, tim bergegas menuju ke tempat keberadaan para tersangka,” kata Sinurat mengawali keterangannya.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu guna memastikan keduanya berada disitu.
“Setelah dirasa tepat, tim langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, STP dan DS tidak melakukan perlawanan sama sekali. Lalu Kanit D. Sitompul memerintahkan anggotanya untuk menggeledah badan para tersangka, namun tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis apapun,” ungkapnya.
Kemudian STP dan DS dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk diproses lebih lanjut.
Pada saat di Kantor, tim melakukan interogasi terhadap keduanya.
“Hingga akhirnya, dengan kejelian dan kesabaran tim. Salah satu tersangka yakni DS bernyanyi dan menerangkan bahwa STP ada menyimpan ganja kering di semak-semak dekat pondok lokasi penangkapan,” kata Julius.
Selanjutnya, tim kembali mendatangi lokasi penangkapan bersama DS.
“Saat tiba di lokasi, DS menunjukkan letak posisi ganja yang disembunyikan oleh STP. Lalu tim berhasil menemukan 1 (satu) bal narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik berlakban warna coklat seberat 300 gram,” ungkapnya,
Kemudian ganja tersebut diperlihatkan kepada STP dan membenarkan bahwa itu merupakan miliknya bersama DS.
“STP mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual kepada orang lain, namun belum berhasil terjual,” pungkasnya.