Jokowi Tetapkan 4 Kabupaten di Sumut Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

presiden
FOTO: Presiden RI Joko Widodo. (Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Bacaan Lainnya

Kemudian ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:

a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.

Inilah daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat

8. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

9. Kabupaten Sumba Barat

10. Kabupaten Sumba Timur

11. Kabupaten Kupang

12. Kabupaten Timor Tengah Selatan

13. Kabupaten Belu

14. Kabupaten Alor

15. Kabupaten Lembata

16. Kabupaten Rote Ndao

17. Kabupaten Sumba Tengah

18. Kabupaten Sumba Barat Daya

19. Kabupaten Manggarai Timur

20. Kabupaten Sabu Raijua

21. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah

22. Kabupaten Donggala

23. Kabupaten Tojo Una-una

24. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku

25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat

26. Kabupaten Kepulauan Aru

27. Kabupaten Seram Bagian Barat

28. Kabupaten Seram Bagian Timur

29. Kabupaten Maluku Barat Daya

30. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

31. Kabupaten Kepulauan Sula

32. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat

33. Kabupaten Teluk Wondama

34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni

35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan

36. Kabupaten Sorong

37. Kabupaten Tambrauw

38. Kabupaten Maybrat

39. Kabupaten Manokwari Selatan

40. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

41. Kabupaten Jayawijaya

42. Kabupaten Nabire

43. Kabupaten Paniai

44. Kabupaten Puncak Jaya

45. Kabupaten Boven Digoel

46. Kabupaten Mappi

47. Kabupaten Asmat

48. Kabupaten Yahukimo

49. Kabupaten Pegunungan Bintang

50. Kabupaten Tolikara

51. Kabupaten Keerom

52. Kabupaten Waropen

53. Kabupaten Supiori

54. Kabupaten Mamberamo Raya

55. Kabupaten Nduga

56. Kabupaten Lanny Jaya

57. Kabupaten Mamberamo Tengah

58. Kabupaten Yalimo

59. Kabupaten Puncak

60. Kabupaten Dogiyai

61. Kabupaten Intan Jaya

62. Kabupaten Deiyai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Bagi daerah yang telah ditetapkan daerah yang tertinggal oleh Pemerintah,mari perbaiki keadaan,mana yg menghambat pembangunan suatu daerah ditiadakan,dan mana pembangunan yg dianggap baik untuk dilakukan dilanjutkan agar suatu daerah itu maju dan warganya sejahtera,sehingga tidak menjadi daerah tertinggal lagi.