SmartNews, Tapanuli – Kasus dugaan pembunuhan Ayu Restari (26), yang merupakan seorang istri oknum TNI di Sibolga, berhasil diungkap Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga.
Terkait kasus ini dan untuk proses penyidikan lebih lanjut, rekonstruksi atau reka ulang sudah dilaksanakan oleh Polres Tapteng bekerjasama dengan Denpom Sibolga, Kamis 4/6/2020) di Mapolres Tapteng di Kecamatan Pandan.
Dalam rekonstruksi ini, diketahui bahwa korban beranak satu itu dihabisi suaminya sendiri, Praka MPCC dibantu selingkuhannya berinisial WNS (29), dan seorang perempuan lainnya berinisial SMS (30).
Pada rekosntruksi sebanyak 20 adegan itu langsung diperankan oleh Praka MPCC, WNS dan SMS.
Ketiganya tampak dalam rekonstruksi itu mulai bergerak sejak dari perencanaan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi eksekusi, hingga melakukan pembunuhan terhadap Ayu.
Terungkap juga bahwa aksi pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan ketiga tersangka di salah satu rumah kos di Kecamatan Pandan, Tapteng.
Ketiganya berencana membuat kejadian itu seakan-akan ulah begal. MPCC mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.
Dalam rekontruksi itu terungkap, MPCC menjalin hubungan asmara dengan WNS hingga lebih kurang 2 tahun lamanya, dan sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Nah, seiring berjalannya waktu, korban Ayu Restari mulai mencurigai hubungan asmara antara suaminya dengan WNS. Sehingga mereka sering terjadi pertengkaran mulut. Kehidupan rumah tangga mereka pun mulai tidak harmonis lagi.
Korban pun sudah sering melaporkan persoalan perselingkuhan suaminya itu kepada pimpinan di Korem 023/KS.
Akibat perilaku suaminya itu, Ayu juga pernah melabrak WNS di depan umum untuk pertama kalinya saat mereka tinggal di rumah yang beralamat di Jalan Patuan Anggi Sibolga.
Kemudian untuk kedua kalinya, Ayu juga melabrak WNS saat bekerja di salah satu kantor pemerintah di Tapteng.
Saat itu, terjadi pertengkaran mulut hingga Ayu diusir WNS dari kantor tersebut.
Akibat tuduhan perselingkuhan tersebut, MPCC merasa emosi dan tidak terima sering dilaporkan kepada pimpinannya, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap istrinya itu.
Sementara WNS merasa sakit hati dan dendam kepada Ayu yang mempermalukan dirinya di depan umum atas perselingkuhannya dengan MPCC yang merupakan suami sah dari Ayu Restari.
Sedangkan tersangka SMS mau ikut melakukan pembunuhan berencana tersebut, karena hubungan persahabatan dengan MPCC dan mendapatkan upah sebesar Rp.2.500.000.
Uang itu diserahkan WNS kepadanya sebelum mereka melakukan pembunuhan. Selanjutnya, untuk melaksanakan rencana pembunuhan itu, pada (9/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, MPCC membawa Ayu naik sepeda motor ke Jalan Baru, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, yang menjadi lokasi eksekusi.
Tersangka WNS dan SMS yang berboncengan dengan sepeda motor lain, kemudian memepet kendaraan mereka dan memukul kepala korban dengan besi.
Setelah korban terjatuh, MPCC ikut memukul kepala Ayu menggunakan besi ulir yang dibawa SMS. Selanjutnya Dia menyeret jasad istrinya ke semak-semak di pinggir jalan. Setelah itu MPCC membuang besi tersebut ke semak-semak. Kemudian ketiga tersangka meninggalkan lokasi.
Seminggu berselang, MPCC melaporkan hilangnya istrinya Ayu dan sepeda motornya. Orang tua korban juga melapor ke Denpom Sibolga pada tanggal 20 April atas hilangnya korban.
Penyidikan yang dilakukan Denpom Sibolga membuahkan hasil, setelah sepeda motor tersebut ditemukan di salah satu rumah warga di jalan M Hajairin Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Kasus tersebut pun mulai terkuak, setelah warga tersebut mengaku bahwa sepeda motor milik korban dititipkan oleh Praka MPCC, yang tak lain adalah suami korban.
Kemudian pada (19/5/2020), Denpom Sibolga memeriksa Praka MPCC atas pengakuan warga tersebut. Tidak bisa mengelak lagi, akhirnya Praka MPCC mengakui telah membunuh istrinya.
Dia juga mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dua perempuan warga sipil yakni SMS, dan WNS selingkuhan MPCC.
Tengkorak dan tulang-belulang korban akhirnya ditemukan petugas berserak di lokasi itu pada Rabu (20/5/2020).
“Motif dasarnya sementara masih kita dalami. Kalau dugaan awal motifnya adalah kasus asmara. Kita lihat ada juga unsur perencanaan, sehingga ada di situ status dan perannya masing-masing,” sebut Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto usai rekonstruksi di Mapolres Tapteng, kemarin.
Kapolres menambahkan, pihaknya hanya memproses 2 tersangka sipil, SMS dan WNS, dan sudah memegang bukti terkait peran dan keterlibatan dua sahabat ini.
“Dua tersangka sipil ini pastinya dilakukan peradilan umum dan akan disangkakan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana, ancaman hukumannya seumur hidup, minimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk oknum TNI sendiri ya dihukum sesuai ketentuan militer,” kata Nicolas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo menambahkan, rekonstruksi berjalan lancar. Mereka juga tetap mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya dengan memindahkan lokasi reka ulang dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Mapolres Tapteng.
“Berhubung karena suasana pandemi, kita wajib patuhi protokoler kesehatan dan juga alasan keamanan. Kalau digelar di TKP, nanti akan banyak warga yang datang ke lokasi itu. Makanya kita berkoordinasi dengan pihak Denpom 1/2 Sibolga untuk memindahkan lokasi rekonstruksi dari TKP ke Mapolres Tapteng,” katanya.
Turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi yakni, Kepala Oditur Militer (Kaotmil) I-02 Medan Kolonel Sus Jamingun, Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, Dandim 0211/TT, Lekol Inf Dadang Alex, Dandenpom ½, Letkol CPM Hasanuddin Siagiaan, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapenrem 023/KS, Mayor Arh Keles Sinaga, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo dan Pengacara Parlaungan Silalahi. (red)