Tiga Warga Sidimpuan Ditangkap Polisi, Ada yang Berbadan Kekar Lho!

sidimpuan
FOTO: Polisi Mneginterogasi Ketiga Tersangka. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap tiga laki-laki, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Kasusnya, perjudian jenis Ludo King dan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung, menjelaskan, ketiga laki-laki yang ditangkap, RAM (34) wiraswasta, warga Jl Alboin Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Bacaan Lainnya

Kemudian HS (31) wiraswasta, warga Jl Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, dan MKS alias Togi (47) wiraswasta, warga Jl Bakti Abri 1, Gg Abadi Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan.

“Ketiga tersangka ditangkap di salah satu rumah di Jl Bakti Abri Gg Abadi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” kata Maria Marpaung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

Menurut Maria, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi sekira pukul 15.00 WIB, bahwa ada beberapa orang pemuda sedang asyik bermain judi jenis Ludo King dan tindak pidana narkotika yang sangat meresahkan masyarakat. “Polisi yang bergerak ke TKP langsung menangkap ketiga tersangka,” jelasnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah handphone merek Redmi warna hitam. Uang Rp 26 ribu, 12 bungkus sabu-sabu, dua buah timbangan, satu buah bong, tujuh buah mancis, satu buah gunting, tiga buah jarum, tiga buah pipet, satu buah KTP, duah buah dompet, tiga bungkus plastik kosong dan satu buah taperware.

“Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Maria menambahkan. (pr_erick_p)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *