SIBOLGA – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap tiga orang laki-laki yang membawa ganja 10 Kg dari Kota Padangsidimpuan, Senin (30/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan ketiga pelaku berinisial DP (28) pedagang ikan, MS (22) kuli bangunan dan ZS (23) tukang becak.
“Ketiganya merupakan arga Jalan Alboin Hutabarat, Gg Dame, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Sidempuan,” jelasnya kepada awak media, Senin malam.
AKBP Taryono menerangkan, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti satu buah tas ransel warna hitam berisi 10 bungkus seberat 10 Kg ganja siap edar.
Uang tunai sebesar Rp 213 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3970 FR.o
“Ketiganya ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” jelas AKBP Taryono.
“Kronologis kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait informasi adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja dari Padangsidimpuan menuju arah Kota Sibolga, tepatnya di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” paparnya
Taryono menambahkan, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” Kapolres Sibolga mengakhiri keterangannya. (ril)