TAPTENG – Polisi merazia kafe tempat hiburan malam di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Sabtu (28/10/2023). Hal ini dalam rangka penindakan dan penegakan hukum untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Sabhara AKP Tohap Sibuea menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kapolda Sumut untuk melaksanakan razia narkoba di tempat hiburan malam.
AKP Tohap menerangkan, sasaran razia yaitu Kafe Aldo, Kafe 27 berlokasi di Batu Mardinding Jalan Rajab Simatupang, Kecamatan Pandan. Selanjutnya tempat hiburan malam Holyland di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kecamatan Sarudik, Lapo Harambir PIA Hotel Pandan di Kecamatan Pandan, Kafe KIK dan Pantai Kalangan.
“Dalam razia ini kita melaksanakan pemeriksaan dengan penggeledahan terhadap para pengunjung tempat hiburan, berupa identitas pengunjung serta barang bawaan secara humanis,” katanya, Minggu (29/10/2023).
Diungkapkannya, dalam razia ini petugas melakukan tes urin terhadap seorang pengunjung kafe. “Namun hasil tes urin terhadap pengunjung tersebut negatif,” kata Tohap.
Meski demikian lanjutnya, Polres Tapteng juga menyampaikan imbauan Kamtibmas larangan penyalahgunaan narkotika kepada para pengunjung kafe serta pengelola. (ril)