Foto: Tersangka penjual sabu-sabu yang diringkus polisi.
TAPANULI UTARA – Kurang dari 24 jam, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara berhasil meringkus HBT (41) pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada ketiga pemuda di Pasar Tarutung yang sebelumnya sudah ditangkap, yakni LL, HH dan BHS.
Sebagaimana di Lungkapkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatnarkoba AKP M Agus Santoso, Jumat (27/10/2024), ketiga tersangka sebelumnya berhasil diringkus saat berpesta narkoba di komplek pasar Tarutung pada Kamis (26/10/2023) malam.
Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari HBT warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara.
“Selanjutnya tim mengejar HBT. Kurang dari 24 jam berhasil ditangkap. Ia ditangkap dari rumah kontrakannya di Tarutung,” kata Kasatnarkoba.
Saat diperiksa, melalui berita acara konfrontir antara HBT dengan ketiga tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba itu. Saat HBT ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di rumahnya seberat 0,50 gram.
Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumbernya. Kepada keempatnya dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Ril/Mora)