Foto: Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diringkus polisi.
TAPANULI UTARA – Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara berhasil meringkus 3 pemuda saat asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (26/10/2023) dari komplek pasar Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung.
Ketiganya yakni LL (39), warga Parbubu I, Desa Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, HH (32), warga Huta Bakara, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung dan BHS (40), warga Hariara Nagodang, Kelurahan Hutatoruan IX, Kecamatan Tarutung Kabupaten.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatnarkoba AKP M Agus Santoso mengungkapkan, saat ketiganya di tangkap, mereka sedang berpesta narkoba di sebuah warung. Santoso membeberkan, di warung tersebut mereka berkumpul bertiga secara bersama-sama mengkonsumsi barang haram itu di bagian dapur yang tersembunyi dari pantauan umum.
“Penangkapan ketiganya sempat menyulitkan petugas kita, dimana jalan masuk ke warung hanya dari depan. Sementara informasi dari masyarakat sudah akurat. Namun demikian, dengan cara penyamaran yang sudah terlatih sehingga ketiganya pun berhasil ditangkap,” bebernya.
Saat mereka ditangkap mereka bertiga sedang asyik mengkonsumsi narkoba duduk di sebuah meja di dapur. Selain narkoba yang di konsumsi saat di tangkap, di bawah meja masih tersisa lagi sabu-sabu yang nantinya mau di konsumsi berikut nya. Kemudian petugas opsnal memboyong ketiganya ke mapolres untuk pengembangan.
Ketika diperiksa mereka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial T.
“Saat ini T masih dalam pengejaran tim kita,” timpal Kasatnarkoba.
Total barang bukti yang disita dari tangan ketiganya yaitu 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0.20 gr, 1 buah pipa kaca, 2 buah mancis, 1 buah bong, 1 kertas timah, 1 buah pipet plastik yang sudah diruncingkan. (Ril/Mor)