SmartNews, Tapanuli – Personel Polsek Barus menangkap seorang pria berinisial IM (33) ketika sedang asyik duduk-duduk di atas motor miliknya di Jalan FL Tobing, Dusun II, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (10/6/2020).
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat menjelaskan, polisi mendapat informasi bahwa pria tersebut memiliki narkotika jenis sabu.
Personel Polsek Barus, langsung meluncur ke lokasi dan menemukan pria tersebut sedang duduk di atas motornya. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti dari badannya ketika digeledah.
“Tak kehilangan akal, petugas menggeledah motornya. Petugas menemukan sebungkus rokok di laci motor. Ketika dibuka, ada 29 bungkus kecil narkotika jenis sabu di dalamnya,” terang Sinurat dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Polisi pun menyita barang bukti sabu dan juga uang Rp294.000 dari pria IM, lalu menggelandangnya ke Mapolsek Barus.
Kepada petugas, IM mengakui, barang haram itu dia dapatkan dari seorang laki-laki berinisial M.
“Dalam kasus ini, pria IM mengaku bertindak sebagai pengedar. Karena duit hasil penjualan sabu tersebut disetor ke pria M,” jelas Sinurat.
Kepada polisi, IM menjelaskan, sebungkus kecil sabu itu dijual seharga Rp100.000, dan beberapa bungkus di antaranya telah dibeli orang.
Mendengar pengakuan IM, polisi langsung bergerak memburu pria M. Namun sayang, polisi tidak berhasil menemukannya.
“Diduga kuat, pria M telah melarikan diri, setelah mengetahui pria IM ditangkap polisi,” pungkasnya. (pr_snt)