SmartNews, Tapanuli – Aktivitas sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) masih terganggu dampak Covid-19.
Pada Jumat 12 Juni 2020, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani kembali menerbitkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan proses belajar mandiri. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan corona virus disease (Covid-19) di daerah itu.
SE Bupati Tapteng yang diterbitkan dengan nomor: 420/1573/2020 Tanggal 12 Juni 2020.
Dalam SE Bupati Tapteng ini disebutkan bahwa proses belajar mandiri seharusnya sudah berakhir tanggal 13 Juni 2020, diperpanjang sampai 11 Juli 2020.
.
SE Bupati ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Tapteng, Ketua Perguruan Tinggi dan Kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di daerah itu. (red)