Polisi Tangkap Pembeli dan Penjual Sabu, Keduanya Warga Aek Muara Pinang Sibolga

Untitled 3
FOTO: Kedua Tersangka.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang nelayan inisial EH (32) warga jalan Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu siang (17/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering transaksi jual beli sabu di jalan Kuali, Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Petugas selanjutnya turun ke lokasi yang diinformasikan, dan setelah dilakukan pengintaian melihat tersangka dan mengamankannya,” ujar JS Sinurat kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tersangka EH petugas menemukan barang bukti dua bungkus kecil sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

“Menurut pengakuan EH, sabu-sabu tersebut ia beli dari seorang laki-laki berinisial JS. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng guna proses selanjutnya,” jelas Sinurat.

Kemudian, dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas menangkap JS (31), penjual sabu kepada EH pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.

Untitled
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Kedua Tersangka.

“Tersangka JS ditangkap di jalan Periuk Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” terangnya.

Dari tersangka JS, petugas mengamankan barang bukti sebungkus sedang sabu-sabu seberat 1,20 gram. Kemudian satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,40 gram. Satu unit alat timbang sabu dan satu kotak rokok didalamnya berisikan enam lembar plastik bening.

“Tersangka JS bersama barang bukti juga sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses selanjutnya,” Sinurat menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *