Wuih, Polisi Tangkap IRT di Sibolga Spesialis Pembeli Sabu

WhatsApp Image 2020 06 20 at 20.21.04
FOTO: Tersangka (baju merah).

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang wanita di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan wanita berinisial SRH (29) warga jalan Albertus, Kelurahan Pasar Baru, dan jalan KH Ahmad Dahlan itu terkait tindak pidana narkotika sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka diamankan petugas di sebuah kedai kopi jalan Jati arah laut Kelurahan Pancuran Bambu Kota Sibolga, serta menyita 1 kotak rokok berisi sebungkus kecil sabu-sabu di atas meja depan tersangka,” ujar Sormin kepada wartawan, Sabtu malam  (20/6/2020).

Dijelaskan, penangkapan wanita beranak satu itu setelah personel Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat.

“Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim melakukan lidik dan pendalaman, dan sekitar pukul 17.05 WIB tersangka diamankan,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 200 ribu dari seseorang (identitas telah dikantongi) pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB di jalan Jati arah laut Kota Sibolga.

“Sabu-sabu tersebut dibeli tersangka untuk seseorang, identitasnya telah kita kantongi. Uang membeli sabu tersebut merupakan uang calon penerima sabu,” terangnya.

“Tersangka berperan sebagai perantara dalam kasus ini. Di mana, tersangka membeli narkotika jika ada yang membutuhkan. Dan hal demikian sudah sering dilakukannya,” beber Sormin.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,16 gram.

Kemudian satu unit handphone merk Samsung warna putih. “Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *