Perampokan Grosir di Tapteng, Korban Disekap, 5 Orang Pelaku Masih DPO

WhatsApp Image 2020 07 23 at 13.21.461
FOTO: Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto Menginterogasi Tersangka.

SmartNews, Tapteng – Polres Tapteng mengungkap aksi perampokan di salah satu toko grosir milik SNMT dan istrinya SAH, pada Senin 29 Juni 2020 lalu, di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Tapteng, Sumut.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto menjelaskan, kejadiannya berlangsung dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp180 juta.

Bacaan Lainnya

Tak sampai seminggu dari jeda waktu kejadian, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangkanya berinisial APM dan ES.

“Namun, 5 terduga pelaku lainnya masih buron. Kelimanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Nicolas Dedy Arifianto dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2020).

Dijelaskan, tersangka APM berperan memberi informasi toko yang menjadi target sasaran. Menyediakan tempat menginap sementara dan ikut melakukan survei, membuat peralatan dan menyediakan tempat penyimpanan barang hasil curian.

Sementara, tersangka ES, juga ikut berperan melakukan survei dan juga mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.

“Keduanya mendapat upah sebesar Rp6 juta, kemudian dibagi dua sehingga masing-masing mendapat jatah Rp3 juta,” terang Nicolas.

Saat beraksi, 2 anggota komplotan pencuri ini menyekap dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban yang sedang tidur. Kemudian menelungkupkan korban, lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali plastik, mulut korban dilakban.

Pada waktu bersamaan, 2 anggota komplotan pencuri juga menyekap istri korban yang tidur bersama dua anaknya di kamar. Pelaku juga menodongkan pisau ke wajah istri korban. Tangan istri korban diikat dengan kain panjang dan tali plastik.

“Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur,” papar Nicolas.

WhatsApp Image 2020 07 23 at 13.21.462

Sedangkan anggota komplotan lainnya dengan leluasa menggasak barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban, termasuk uang tunai Rp10 juta dari laci kasir, serta uang Rp80 juta di dalam kamar.

“Puluhan slop rokok beragam jenis, 3 ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat,” terang Nicolas.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *