SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang buruh di Tapteng dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Kim.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat mengatakan, laki-laki berinisial JS berusia 59 tahun warga Jalan Sentosa Lorong IX, Kelurahan Pasirbidang, Kecamatan Sarudik ini, ditangkap pada Selasa malam (4/8/2020) pukul 21.30 WIB.
“Tersangka JS ditangkap di Jala Gatot Subroto Gg PPK Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, tepatnya di sebuah warung tuak,” jelas Sinurat, Rabu (5/8/2020).
Dijelaskan, penangkapan tersangka JS bermula sekira pukul 21.00 WIB, personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di sebuah warung tuak di TKP penangkapan sedang melakukan perjudian jenis Kim.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.30 WIB, melihat tersangka sedang duduk dan sambil menulis. Selanjutnya JS ditangkap petugas,” ujarnya.
Dari tersangka JS, petugas menyita barang bukti satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka-angka judi jenis Kim, dua buah bloc notes bertuliskan nomor tebakan angka- angka judi jenis Kim, satu lembar kertas kecil bertuliskan nomor tebakan angka-angka judi jenis Kim, dua buah pulpen tinta warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 174 ribu.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (pr_snt)