SmartNews, Tapteng – Dua orang laki-laki sempat diamuk massa pada Sabtu siang (15/8/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasusnya pencurian dengan kekerasan.
Beruntung aparat kepolisian dari Polsek Pandan langsung turun ke TKP dan mengamankan kedua laki-laki itu.
Kejadiannya di Jalan Manongan Napitupulu Gang Cendana (Perum GMS Matauli Pandan), Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
“Dalam kasus ini, korban atau pelapor Saipul Bahri Tanjung 23 tahun tenaga honorer warga Lingkungan II Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Puar Subbag Humas, Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Sabtu malam.
Disampaikan, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan itu adalah seorang petani berinisial AWH berusia 38 tahun, warga Desa Aek Borgot, Kecamatan Sosopan Padang Lawas (Palas) dan seorang sopir berinisial YAS berusia 35 tahun warga Kelurahan Batu Nadua Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dijelaskan Sinurat, kejadian itu bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban (Saipul Bahri Tanjung) pergi untuk membeli makan siang. Ia meninggalkan Rian Panggabean di dalam rumah.
Setelah itu Rian Panggabean menghubungi Saipul Bahri Tanjung dan mengatakan ada dua orang laki-laki yang mengaku adik yang punya rumah.
Saipul Bahri Tanjung setelah dikabari langsung kembali ke rumah dengan membawa nasi. Dan sesampainya di rumah ia melihat Rian Panggabean serta para pelaku sedang makan bersama di dalam rumah.
Setelah selesai makan, Rian Panggabean pergi dari rumah untuk menjemput anak, dan di dalam rumah hanya tinggal Saipul Bahri Tanjung serta kedua pelaku pencurian.
“Setelah 10 menit kemudian lalu pelaku AWH memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali, lalu korban melakukan perlawanan dengan mendorong AWH, sedangkan YAS menutup pintu depan rumah,” terang Sinurat.
Saat itu, korban berhasil keluar dari dalam rumah dengan cara mendobrak pintu yang telah di tutup oleh YAS.
“Pada saat korban sudah berada di luar rumah, lalu pelaku AWH mengambil satu buah hape mililk korban merk Vivo warna hitam, sedangkan korban menjerit hingga masyarakat mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelasnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti satu unit hape dan sebuah batu diamankan petugas ke Mapolsek Pandan untuk proses lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka, pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun,” Sinurat menambahkan. (pr-snt)