SmartNews, Tapteng – Sejumlah pihak dihadirkan di Bandara FL Tobing Pinangsori, Tapteng, Sumatra Utara (Sumut), terkait penggagalan pengiriman paket sebanyak 2500 bungkus rokok ilegal pada Kamis (20/8/2020).
Dalam pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Unit Aviation Security (Avsec) Bandara Dr Ferdinand Lumbantobing, Jansen Saragih.
Pertemuan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Gedung Kantor Bandara Dr. Ferdinand Lumbantobing dihadiri Airline Wings Air dan Konsolidator Lion Parcel Pd. Sidimpuan, PT. Mitra Trans Logistik. Juga dihadiri dari Point Of Sales Lion Parcel Padangsidimpuan, dan disaksikan pihak Bea Cukai Sibolga, Polsek dan Koramil Pinangsori serta Pokja TNI AL.
Dalam pertemuan ini membahas soal paket yang ditemukan tanpa dokumen lengkap, yang hendak dikirimkan ke wilayah Samarinda dari bandara tersebut pada Kamis siang kemarin.
Kesepakatan dan hasil pertemuan ini bertujuan untuk membuat berita acara kronologis terkait penolakan pengangkutan dan penahanan barang angkutan Kargo dan Pos yang diangkut oleh pesawat udara melalui Bandara Dr. Ferdinand Lumbantobing, yaitu 5 koli/dus berisi 2500 bungkus rokok Luffman tanpa cukai dengan pengirim yaitu Simphony Kosmetik.
Kepala Unit Aviation Security (Avsec) Bandara Dr Ferdinand Lumbantobing, Jansen Saragih kepada wartawan menjelaskan, bahwa barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Sibolga, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan ulang terhadap fisik barang menggunakan X-Ray dan secara manual untuk memastikan bahwa rokok tersebut tidak terdapat/memuat unsur pidana seperti misalnya narkoba.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan bahwa barang tersebut murni rokok yang tidak ada cukainya.
Jansen Saragih saat dihubungi lewat pesan WhatsApp membenarkan pertemuan tersebut dan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak yang berwenang.
“Sehubungan dengan unsur-unsur yang lain terkait dengan kejadian ini, kami serahkan ke pihak-pihak terkait untuk proses selanjutnya, terutama apabila ada pelanggaran hukum tentu pihak kepolisian akan menindaklanjuti. Yakni mengapa pihak bandara mencekal pengiriman barang ilegal dari bandara ini,” tutur Jansen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengungkapan ini berawal kecurigaan petugas Aavsec di Security Check Point (SCP) bandara yang melihat barang bawaan.
Rencananya, paket tersebut hendak dikirim melalui Lion Parcel dan diangkut menggunakan pesawat Wings Air.
Jansen Saragih juga mengungkapkan, bahwa kejadian penggagalan pengiriman rokok dari bandara tersebut baru kali ini terjadi.
“Benar, ini pertama kali terjadi dan berkat kejelian dan insting dari anggota Avsec kita sesuai dengan SOP di SCP 1 gedung terminal terhadap pengiriman barang Cargo milik Lion Parcel menggunakan X-Ray, didapati bahwa terdapat barang yang akan dikirim tidak sesuai isi dalam kemasan barang dengan dokumen Surat Muatan Udara (SMU)-nya, maka petugas melakukan manual check atas barang tersebut, ternyata isi dalam kemasan dus berisi 250 slop rokok atau 2500 bungkus yang tidak menggunakan cukai,” kata Jansen kemarin.
Rokok tersebut kata dia, ber merk Luffman, sedangkan isi barang dalam dokumen SMU-nya adalah Shampo.
Jansen menambahkan, jika tidak secara langsung membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, tentu akan ada tindakan/konsekuensi terhadap jasa pengiriman.
Lebih lanjut Jansen Saragih mengimbau agar masyarakat pengguna jasa angkutan udara melalui bandara tersebut tidak berniat untuk melakukan pengiriman barang-barang yang dapat menyalahi ketentuan dan peraturan Perundang-undangan.
Karena kata Jansen, para petugas Avsec di Bandara Dr Ferdinand Lumbantobing telah dibekali kompetensi untuk melakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan yang akan diangkut oleh pesawat udara.
“Jangan sampai nanti masyarakat terkena sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,” tegasnya. (jp)