SmartNews, Sibolga – Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Pemilihan yang awalnya dijadwalkan digelar pada 25 September, harus ditunda karena wabah Pandemi Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara mengatur ulang tahapan Pilkada 270 daerah termasuk waktu pemungutan suara menjadi 9 Desember 2020.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah mulai dari Provinsi hingga Kota/Kabupaten mulai disosialisasikan, termasuk di Kota Sibolga yang turut ikut serta akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali kota dalam ajang lima tahunan tersebut.
Berikut waktu Tahapan Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga 2020.
1. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) (28 Agustus – 3 September 2020)
2. Pendaftaran Paslon (4 – 6 September 2020)
3. Verifikasi syarat pencalonan (4 – 6 September 2020)
4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 – 8 September 2020)
5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020)
6. Pemeriksaan kesehatan (4 – 11 September 2020)
7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020)
8. Verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020)
9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020)
10. Penyerahan dokumen perbaikan syarat Calon (14-16 September 2020)
11. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020)
12. Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon (16 – 22 september 2020)
13. Penetapan Paslon (23 September 2020)
14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)
15. Sengketa tata usaha Negara pemilihan (23 september – 9 November 2020)
Hal ini mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (red)
Sumber: KPU Kota Sibolga