SmartNews, Tapteng – Seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial GL (54) warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Merasa dirugikan, kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres Tapteng.
Terlapor dalam kasus ini seorang laki-laki berinisial PA (51) warga Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Dalam kasus ini, korban GL mengalami kerugian Rp 186 juta,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Sinurat, kasus ini berawal pada tanggal 12 Juni 2018, GL mengambil satu unit perumahan yang ada di Perumahan Sonang Nauli, Sarudik, Tapteng di Blok A Nomor 12, dan selanjutnya membayarkan biaya booking fee sebesar Rp 5 juta.
Namun karena masa kerja dan umur GL sudah tidak bisa lagi mengambil KPR, maka Gusniar pun menyarankan PA untuk mengambil rumah tersebut melalui cicilan bertahap sampai lunas. Harga unit tersebut ditambah biaya kelebihan tanah dan biaya pengurusan sampai mendapatkan sertifikat sebesar Rp 186 juta.
GL mengatakan menyanggupi untuk membayar sebesar apa yang dikatakan PA, dan pada tanggal 17 Februari 2020 sudah melunasi biaya unit rumah tersebut.
Namun pada saat GL ingin menempati rumah tersebut, ia melihat sudah ada orang yang menempatinya.
Selanjutnya GL menemui dan menanyakan PA, kenapa orang lain yang justru menempati rumahnya itu.
Tapi PA kepada GL mengatakan bahwa dirinya yang membayar uang kontrak orang tersebut sebesar Rp 5 juta selama satu tahun.
Kemudian pada bulan Mei 2019 GL dihubungi lewat telepon oleh yang menempati rumah tersebut dan mengatakan bahwa ada orang yang bernama Ridwan Hutabarat datang dan mengaku bahwa dirinya pemilik rumah tersebut, dan sudah di gadaikan ke Bank BRI Cabang Sibolga.
“Selanjutnya GL menemui Ridwan Hutabarat dan menunjukkan bukti (surat-surat) bahwa dirinya lah pemilik rumah tersebut. Namun Ridwan Hutabarat juga menunjukkan foto copy sertifikat rumah yang sama,” jelas Sinurat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang dari GL kepada PA sebesar Rp 186 juta.
Empat lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang dari Suneta Anggreni kepada PA dengan total Rp 81 juta.
Fotocopy dokumen sertipikat hak milik nomor 310 Prov. Sumut Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sarudik, Kelurahan, Pondok Batu.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka PA adalah Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” Sinurat menambahkan. (pr_snt)