Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori 

IMG 20260916 121557
FOTO: Tersangka DB diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Polisi kembali meringkus seorang laki-laki tersangka pelaku pengedar sabu di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).

Tersangka berinisial DB (22), pekerja swasta, berdomisili di Kelurahan Pinangsori.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP J Munthe mengatakan DB ditangkap di area jalan umum sekitar kawasan bandara FL Tobing Pinangsori, Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut,” kata AKP J Munthe dalam keterangannya diperoleh SNT, Rabu (16/9/2026).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria,” kata AKP J Munthe.

Dijelaskan, dari tangan tersangka DB, petugas menyita barang bukti berupa satu kotak rokok merek LVL warna hitam yang berisi satu paket sabu dibungkus plastik bening dan satu buah pipet kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 0,39 gram.

Saat diinterogasi, tersangka DB mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H yang kini masih dalam buronan (DPO) petugas.

“Penangkapan ini murni merupakan hasil tindakan hukum penegakan wilayah oleh kepolisian terhadap oknum warga lokal di area publik,” tegasnya.

Kini, tersangka DB beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka DB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasat Narkoba Polres Tapteng menambahkan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *