Ngaku Petugas Leasing, Pria Warga Sibolga Ditangkap Polisi

IMG 20260907 211825
FOTO: Pelaku Diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng membongkar aksi perampasan sepeda motor bermodus petugas penagih utang (leasing) gadungan.

Pelaku berinisial AL alias UL (47), warga Kota Sibolga, berhasil ditangkap petugas.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian  mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ikhsan Batubara (38) ke Polres Tapteng, Minggu (30/8/2026).

Dalam aksinya, pelaku merampas sepeda motor milik korban di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapteng, Selasa malam (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Awalnya, sepeda motor Yamaha N-Max milik Ikhsan dipinjam oleh kerabatnya, Syamsuman Purba (73), untuk berbelanja.

Di tengah jalan, sebuah mobil Toyota Avanza hitam mendadak mengadang laju sepeda motor tersebut. Beberapa orang penumpang turun dan mengaku sebagai petugas leasing FIF.

“Para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya,” kata IPTU Dian AP, Senin (7/9/2026).

“Komplotan tersebut kemudian memaksa Syamsuman masuk ke dalam mobil, sementara sepeda motor korban dilarikan oleh pelaku lain. Karena merasa terancam, Syamsuman meminta turun di pinggir jalan lalu pulang menggunakan angkutan umum untuk memberitahukan kejadian itu kepada korban,” sambungnya.

Kasat Reskrim mengatakan, akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 32 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.

“Petugas mengamankan tersangka AL di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” jelas IPTU Dian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AL, terungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa oleh rekan-rekan pelaku ke luar daerah.

Petugas kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan menyita barang bukti motor korban di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/9/2026).

“Saat ini tersangka AL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng. Polisi masih terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam komplotan perampasan tersebut,” tegasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *