TAPTENG – Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan, isu atau dugaan permintaan uang Jaminan Hidup (Jadup) yang diarahkan kepada Kepala Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun tidak terbukti kebenarannya.
Penegasan ini disampaikan menyusul hasil pemeriksaan resmi yang dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, di Desa Sibio-bio, Senin, 7 September 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Inspektur Tapteng Nomor: 0.0.2.2.4/864/2026 tertanggal 7 September 2026.
Tim Inspektorat memfokuskan klarifikasi kepada Kepala Desa Sibio-bio Damianus Zendrato serta Yafati Laoli, selaku penerima Jadup sekaligus pihak terduga pengadu.
Turut hadir Camat Sibabangun, Romulus Simanullang, untuk mendampingi proses klarifikasi.
Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau mengungkapkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan klarifikasi di lapangan, tim Inspektorat menemukan dua fakta utama.
“Tidak ada pemerasan, saudara Yafati Laoli menyatakan secara tegas bahwa Kepala Desa Sibio-bio tidak pernah meminta uang Jadup kepadanya. Yafati Laoli mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Kepala Desa Sibio-bio terkait dana Jadup yang diterimanya,” jelasnya.
Mus Mulyadi Malau menegaskan, dengan adanya keterangan langsung tersebut, Inspektorat Tapteng memastikan dugaan pungutan liar dana Jadup di Desa Sibio-bio tidak memiliki dasar hukum.
Inspektorat turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyaring informasi secara bijak sebelum mempercayai isu yang beredar.
“Siaran pers ini diterbitkan demi transparansi informasi publik sekaligus memulihkan nama baik pihak terkait,” Mus Mulyadi Malau menambahkan. (ren)







