SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap dua orang laki-laki tersangka pelaku pencurian dan pemberatan di Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), tepatnya di depan teras rumah, pada Sabtu siang (27/7/2020) pukul 13.00 WIB.
“Kasus ini dilaporkan oleh Sri Ratna Dewi, pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Raimin Lingkungan VI, Binjai Timur Kota Binjai,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Dijelaskan, barang bukti dalam kasus ini satu buah kotak hape merk Vivo tipe Y12 warna merah. “Sementara kerugian korban sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah),” jelas Sinurat.
Kronologi kejadian
Dalam keterangannya kepada polisi, Sri Ratna Dewi, sekitar pukul 09.00 WIB, dirinya menelepon Ade Simatupang agar mengantarkan hape tersebut yang saat itu sedang dicharger di warung miliknya.
Namun Ade Simatupang mengatakan, bahwa hape milik korban tersebut telah diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
Mendengar keterangan Ade, Sri Ratna Dewi pun bergerak menuju warung miliknya untuk memastikannya.
“Dan ternyata memang benar bahwa di warung milik korban telah dimasuki oleh orang, ia kemudian mengecek barang apa saja yang telah hilang, dan hape miliknya tersebut dan satu buah dompet berisi uang Rp 250 ribu sudah raib,” ujarnya.
“Sehingga atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Tapteng guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Proses penangkapan kedua tersangka
Pada Kamis (27/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan terkait laporan dari Sri Ratna Dewi dengan LP/143/VI/2020/SU/Res Tapteng, tanggal 27 Juni 2020.
Dan dari hasil penyelidikan, diperoleh keberadaan diduga pelaku berinisial ERS alias E sedang berada di rumahnya.
“Selanjutnya personil Polres Tapteng bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap ERS,” jelas Sinurat.
Setelah dilakukan pengembangan, seorang laki-laki berinsial HE alias H ditangkap saat berada di rumahnya.
“Dari tersangjka HE turut diamankan satu unit hape milik korban. Selanjut kedua tersangka dibawa ke Polres Tapteng guna proses penyidikan,” tambahnya.
Dijelaskan, kedua tersangka warga Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Terhadap tersangka HE pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Terhadap ERS pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) Jo 55 Subs pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” Sinurat mengakhiri keterangannya. (pr_snt)