Rumah ASN di Sarudik Didatangi Tukang Bangunan Palsu, Begini Ceritanya

WhatsApp Image 2020 09 30 at 11.27.58
FOTO Paparan Tersangka (kedua dari kiri) di Mapolres Tapteng serta Barang Bukti yang Diamankan.

SmartNews, Tapanuli – Rumah seorang ASN di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kab.Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), kedatangan tukang bangunan palsu.

Akibatnya, ada peralatan dan bahan bangunan dari rumah yang sedang dibangun milik Fatua Sono Telaumbanua (43) warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga itu, raib.

Bacaan Lainnya

Merasa dirugikan, pemilik rumah pun melaporkannya ke Mapolres Tapteng. “Aksi pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 16.00, Jumat 18 September 2020,” ujar Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat, Rabu (30/9/2020).

Dihadapan polisi, pelapor menerangkan kronologi kejadian itu. Fatua Sono Telaumbanua mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (18/9/2020) ia berangkat ke TKP mengantar makanan untuk tukang bangunan rumahnya.

Sesampainya di sana, Fatua Sono Telaumbanua terkejut setelah mendapat informasi dari salah satu tukang bangunan bernama Otomo Zega yang menerangkan bahwa dua buah daun pintu dan engsel pintu telah hilang yang sebelumnya terletak di dalam kamar mandi.

Otomo Zega kepada korban menyebut, pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara merusak plang papan pintu belakang. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 1.3 juta,” kata Sinurat.

Setelah menerima laporan dari pemilik rumah, Fatua Sono Telaumbanua, personil Polres Tapteng pun mulai bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (29/9/2020) pelaku berhasil ditangkap. “Hasil dari penyelidikan, pelaku diketahui sedang melintas di Jalan Jetro Hutagalung Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Selanjutnya personil Polres Tapteng bergerak dan melihat seorang laki-laki melintas sesuai dengan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku,” terangnya.

“Dan saat itulah personil Polres Tapteng langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial NBH alias B,” sambungnya.

Tersangka NBH berusia 39 tahun (pengangguran) warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

“Dari tersangka, personil Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti berupa dua buah Angkong merk Archo. Selanjutnya NBH dan barang bukti diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapteng,” bilang Sinurat.

“Terhadap tersangka, melanggar pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *