Polisi Tangkap Oknum ASN dan Kuli Bangunan di Tapteng, Ini Kasusnya

Untitled 7
FOTO paparan kedua tersangka di Mapolres Tapteng.

SNT, Tapteng – Polisi menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS (36) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

HS merupakan warga jalan Perintis Kemerdekaan Lingk II Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Bersama oknum ASN ini, polisi juga menangkap laki-laki berinisial RS (47) kuli bangunan yang sekampung dengan HS.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan menjelaskan, dari kedua tersangka, polisi mengamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok merk gudang garam merah seberat 0,20 gram.

Barang bukti lainnya, satu set alat hisap narkotika jenis sabu-sabu/bong, dan satu buah mancis, gunting, dua buah hape.

Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal pada Selasaa malam (13/10/2020) sekira pukul pukul 21.20 WIB.

Personil Polres Tapteng melakukan pengembangan terhadap informasi atau pengakuan dari tersangka PS alias N yang telah ditangkap dan diamankan di jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan. Tepatnya di pinggir jalan di depan Kantor Bawaslu.

“Pengakuan tersangka PS, ia memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari HS di sebuah rumah,” ungkap Sinurat, Minggu (25/10/2020).

Berdasarkan informasi tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

“Setelah petugas yakin, kemudian mendatangi TKP. Tepatnya di sebuah rumah dan melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengamankan HS dan RS,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan HS dan menemukan satu unit hape merk Huawei warna hitam dari kantong depan sebelah kiri.

Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan RS, dan polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening di dalam kotak rokok merk gudang garam merah serta satu unit hape samsung lipat warna putih dari kantong sebelah kanan.

Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan lokasi dan menemukan satu set alat hisap narkotika jenis sabu-sabu/ bong dan barang bukti lainnya.

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tapteng. “Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tegas Sinurat mengakhiri. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *