SNT, Tapteng – Tiga orang pria warga Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) diamankan polisi dari sebuah pondok di Jalan Kalumpang, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kamis sore (29/10/2020) sekira 17.10 WIB.
Dari ketiganya, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Mereka adalah inisial AP (28) dan WHG (31) pengangguran. Keduanya merupakan warga Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat.
Kemudian AS (48) petani warga Dusun III Desa Binjohara Napa, Desa Binjohara Kecamatan Manduamas.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolass Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/11/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pria tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi dan kemudian dilakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang didapat personel kita bahwa di pondok tersebut sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” ujar Sinurat mengawali keterangannya.
“Tiba di TKP, personel Polres Tapteng langsung melakukan penggerebekan. Ketiga tersangka langsung diamankan,” tambah Sinurat.
Untuk mencari barang bukti, petugas menggeledah badan para tersangka, namun hasilnya nihil. Hingga kemudian dilakukan penggeledahan lokasi, sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan.
Barang bukti narkotika yang diamankan tersebut, sebanyak 12 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening ditemukan di tanah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AP.
Kemudian satu set alat hisap sabu-sabu/bong, satu unit hape Nokia warna hitam, sebatang rokok yang dilinting bekas pakaian ganja, sebelumnya dibuang oleh WHG ke tanah saat dilakukan penggerebekan.
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka AP untuk mencari barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AP, petugas menemukan tujuh ampul ganja kering terbalut kertas putih yang disimpan di bawah terpal di dalam rumahnya,” ungkapnya.
Untuk proses hukum selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Sinurat menambahkan. (snt_ril)